fin.co.id - Pemerintah memastikan bahwa rasio utang Indonesia aman dan terkendali. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa, 14 Juli 2026.
Meskipun berada di angka 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025, posisi utang ini tergolong jauh dari batas bahaya. Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang negara adalah sebesar 60 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan menyampaikan kepastian tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPR Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta. Kehadiran Menkeu sekaligus untuk menjawab kekhawatiran dari beberapa fraksi DPR RI yang menyoroti tren kenaikan posisi utang negara belakangan ini.
“Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen dari PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya.
Empat Pilar Strategis untuk Mengendalikan Utang Negara
Untuk meredam kecemasan publik dan parlemen, pemerintah menerapkan langkah terukur. Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya mengandalkan skenario pengelolaan utang jangka panjang yang bertumpu pada empat pilar utama.
Pilar pertama adalah koordinasi fiskal secara bertahap demi memperkuat keseimbangan primer agar bergerak ke arah positif. Pilar kedua berfokus pada langkah optimalisasi seluruh sektor penerimaan negara.
Selanjutnya, pilar ketiga menargetkan peningkatan kualitas belanja pemerintah agar lebih efektif dan efisien. Terakhir, pilar keempat mengandalkan pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui mekanisme Debt Switch, Buy Back, serta konversi pinjaman.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” jelas dia.
Perbandingan Posisi Utang Indonesia dan Komposisi SBN Terkini
Jika kita melihat data terbaru dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 menyentuh angka Rp9.920,42 triliun, atau setara dengan 40,75 persen terhadap PDB.
Walau angka nominalnya terlihat sangat besar, Menkeu menegaskan dalam taklimat media di kantornya pada hari Senin (11/5) lalu bahwa gaya pengelolaan utang Indonesia jauh lebih hati-hati jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga.
Baca Juga
Sebagai contoh, Purbaya menunjukkan data rasio utang negara sejawat yang melambung jauh di atas Indonesia. Singapura mencatatkan rasio utang hingga kisaran 180 persen dari PDB mereka, sedangkan Malaysia berada di level 60 persen.
Bahkan, jika kita sejajarkan dengan negara maju berdaya ekonomi besar seperti Amerika Serikat dan Jepang, posisi utang Indonesia terbukti relatif jauh lebih terkendali.
“Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” tambahnya.