Orang Kuat

fin.co.id - 14/07/2026, 05:34 WIB

  Orang Kuat

Ilustrasi dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.--

Oleh: Dahlan Iskan

Setelah melihat sepak bola di Amerika dan Kanada, lalu pulangnya mampir Tiongkok dan Russia, akhirnya saya menemukan semifinal "Piala Dunia" di Jakarta: Trunojoyo v Gedung Bundar.

Anda sudah tahu: Komandan Satuan Pemberantasan Korupsi Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Febrie Adriansyah.

Skor 1-0 untuk Irjen Pol Totok. Boleh juga disebut 3-0.

Irjen Pol Totok memang menghadapi tiga perkara besar yang tiga-tiganya melibatkan nama Febrie.

Yang pertama: terkait utang piutang antara anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, dengan perusahaan swasta pemasok besi. Tagih-menagih. Si penagih pakai backing. Jumlahnya sebenarnya tidak seberapa –meski bagi "perusuh'' Disway seperti Ima Lawaru bisa untuk beli buku novel judul apa pun yang pernah ada di jagad raya.

Yang kedua: terkait perkara korupsi di perusahaan asuransi milik TNI, Asabri. Juga di perusahaan asuransi BUMN Jiwasraya. Hebohnya luar biasa –saking besarnya. Sampai uang Asabri ludes –yang asalnya dari potongan gaji anggota TNI.

Para direktur Asabri sudah masuk penjara. Antara delapan sampai 16 tahun. Bintangnya adalah salah satu pengusaha besar asal Solo yang juga aktif sebagai koki goreng saham di pasar modal: Benny Tjokro. Bentjok, begitu biasa disingkat, dijatuhi hukuman berat: seumur hidup.

Tapi ada satu nama besar yang hilang dari berkas perkara. Yakni seorang pengusaha properti yang Anda sudah kenal: Tan Kian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak.

Anda sudah tahu siapa Tan Kian: memiliki Pacific Place, dua hotel bintang lima Ritz Carlton, Mega Kuningan, hotel bintang lima J.W. Marriott Jakarta, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, dan banyak lagi.

Kenapa nama itu hilang dari berkas perkara Anda sudah bisa menduga. Sebentar lagi akan terungkap di persidangan –kalau jadi sampai disidangkan.

Lain lagi yang terkait dengan penggarongan BUMN Jiwasraya. Di situ ada nama besar HeHi –Heru Hidayat. HeHi sudah dijatuhi hukuman berat: penjara seumur hidup. Asetnya disita Kejaksaan Agung, termasuk perusahaan tambang batu baranya: PT Gunung Harang. Nilainya Rp6,5 triliun. Aset itu dilelang dengan harga yang Anda sudah tahu. Lelang ini dinilai penuh permainan.

Yang ketiga, ini dia: soal batu bara. Nilainya Rp 5 triliun. Yang menurut Irjen Pol Totok menjadi penyebab black out –mati lampu– di berbagai daerah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Dua perusahaan batu bara menjadi pemasok emas hitam itu ke PLN: PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia. Itu dua tapi satu. Mereka terikat dalam satu konsorsium.

PT Oktasan berkantor di Jakarta Selatan. PT Buana berlokasi di Bantuas, Palaran, sepelemparan batu dari Samarinda.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca