KPK Hormati Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tetap Pantau Perkembangan Penyidikan

fin.co.id - 14/07/2026, 05:58 WIB

KPK Hormati Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tetap Pantau Perkembangan Penyidikan

kantor KPK Jakarta.Foto:IST

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA). Sikap tersebut disampaikan menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghargai langkah yang telah ditempuh aparat penegak hukum dan memilih menunggu perkembangan penyidikan yang kini berada di tangan Kejagung.

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Budi, KPK masih memantau perkembangan perkara tersebut karena proses penyidikannya masih berada pada tahap awal, meskipun penanganannya telah dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa KPK belum mengambil langkah lain selain mencermati proses yang sedang berlangsung.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Budi juga menilai baik Polri maupun Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, ia berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Berawal dari Penyidikan Kasus Batu Bara

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018-2026.

Dua hari berselang, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Di hari yang sama pada sore hari, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani. Salah satu tersangka adalah Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, Polri juga memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca