Hukum dan Kriminal . 13/07/2026, 21:11 WIB

CBA Desak KPK Dalami Fakta Sidang Suap Impor

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap impor yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai persidangan tersebut telah mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas dibanding konstruksi awal perkara. Berbagai nama, dugaan aliran dana, pemberian fasilitas, hingga indikasi keterlibatan sejumlah pihak dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Fakta persidangan bukan vonis. Tetapi fakta persidangan juga bukan sampah informasi yang boleh dibiarkan menguap setelah sidang selesai,” kata Uchok kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam surat dakwaan disebutkan John Field bersama dua terdakwa lainnya diduga menyerahkan sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, terdapat dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar yang kini masih diuji dalam persidangan.

Menurut Uchok, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada tiga terdakwa maupun besaran nilai yang tercantum dalam dakwaan. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai dugaan tindak pidana, mulai dari sumber dana, pihak yang menyiapkan dan mengantarkan uang, rekening yang digunakan, hingga dugaan imbalan dalam bentuk tindakan jabatan.

KPK perlu menelusuri siapa yang menyiapkan uang, siapa yang mengemasnya, siapa yang membawa, rekening yang digunakan, lokasi penyimpanan, komunikasi sebelum dan sesudah penyerahan, serta tindakan jabatan apa yang diduga menjadi imbalannya,” tegas Uchok.

Ia juga menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, di antaranya mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi, pejabat di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), empat nama di Kementerian Perdagangan, dugaan titipan dana dari PT Infinity, hingga anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang disebut dalam konteks jalur perkenalan.

“Nama yang dibacakan di persidangan bukan alasan otomatis menetapkan tersangka. Namun nama itu juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Uchok.

Selain itu, CBA meminta KPK memperdalam dugaan pengaturan rule set targeting dalam sistem kepabeanan melalui audit digital. Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap log aplikasi, riwayat perubahan parameter, hak akses pengguna, serta jejak sistem akan menghasilkan pembuktian yang lebih kuat dibanding hanya mengandalkan keterangan saksi.

Uchok juga menyinggung sejumlah perkembangan penyidikan lain, seperti klaster Semarang, dugaan aliran dana kepada Heri Setiyono alias Heri Black, hingga isu obstruction of justice. Menurutnya, seluruh perkembangan tersebut perlu memperoleh kejelasan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah nama disebut berulang kali di persidangan atau konferensi pers, tetapi bertahun-tahun dibiarkan hidup di ruang abu-abu,” ujarnya.

Karena itu, CBA mendorong KPK menyusun matriks fakta terhadap setiap nama dan setiap peristiwa yang muncul dalam persidangan, menerapkan pendekatan follow the money dan follow the access, serta membuka penyidikan terpisah apabila ditemukan dugaan tindak pidana baru.

Menurut CBA, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya nama yang disebut dalam persidangan, melainkan dari sejauh mana setiap petunjuk diproses secara objektif hingga memberikan kepastian hukum.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id