fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pendeta Dedi Saputra yang menjadi terdakwa dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal.
Dedi Saputra yang diketahui berdomisili di Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai terdakwa telah menyebarluaskan ujaran kebencian serta melakukan penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.
"Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami," kata Fauzi, ketua majelis hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk berisi enam video, akun media sosial TikTok, serta sebuah telepon pintar dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Dedi Saputra melalui akun TikToknya, dia mengaku seorang yang murtad dari islam. Sejumlah unggahannya di media social kerap melakukan penistaan agama Islam. Dirinya pun akhirnya dilaporkan oleh masyarakat setempat. *