Dedi Saputra
Suka Posting Penistaan Agama di TikTok, Pendeta Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pendeta Dedi Saputra yang menjadi terdakwa dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
TERKINI
TERPOPULER
1
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
1 hari lalu
2
Networking Rebahan
2 hari lalu
3
Momentum Indonesia Membangun Ekosistem Baterai Indonesia Berdaya Saing Global
1 hari lalu
4
Lewat Shiratha Launching, Hasil Fun Run Diwakafkan untuk Restorasi Kampung Buya Hamka
1 hari lalu
5
Unggul di Layanan Pembayaran Digital, BRI Raih Delapan Penghargaan PRIMA Awards 2026
2 hari lalu

