Pengadilan Negeri Banda Aceh
Suka Posting Penistaan Agama di TikTok, Pendeta Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pendeta Dedi Saputra yang menjadi terdakwa dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
TERKINI
TERPOPULER
1
Boeing 737 Hilang Misterius di Langit Pakistan, Lima Awak Belum Ditemukan
2 hari lalu
2
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT, Status Etik Suryani Masih Didalami
1 hari lalu
3
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA 2026
1 hari lalu
4
Fakta-Fakta Mulai Terungkap! FBI Dikabarkan Selidiki AFA, Lionel Messi Cs Jadi Sorotan
2 hari lalu
5
Mentan Dorong Penggunaan Drone untuk Angkut Gabah dari Lokasi yang Sulit Diakses
1 hari lalu

