Pengadilan Negeri Banda Aceh

Suka Posting Penistaan Agama di TikTok, Pendeta Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara!

Suka Posting Penistaan Agama di TikTok, Pendeta Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pendeta Dedi Saputra yang menjadi terdakwa dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.