Pengadilan Negeri Banda Aceh
Suka Posting Penistaan Agama di TikTok, Pendeta Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pendeta Dedi Saputra yang menjadi terdakwa dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
TERKINI
TERPOPULER
1
Trisakti Jadi PTS Terbaik RI dalam Serapan Lulusan Versi QS
2 hari lalu
2
iPhone 18 Pro dan Pro Max Bocor! Spesifikasi Ganas, Harga Diprediksi Bikin Geleng Kepala
2 hari lalu
3
Suhu Politik
2 hari lalu
4
UEFA Kecam Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia ke Swasta: Sepak Bola Bukan Aset untuk Diperdagangkan
2 hari lalu
5
Pajak Mobil Listrik di Jakarta Bakal Berubah? Simak Simulasi PKB Terbaru Berdasarkan Harga Kendaraan
2 hari lalu

