MAKI Bongkar Dugaan Bobolnya Kerahasiaan KPK, Desak UU Lama Dihidupkan Lagi

fin.co.id - 31/07/2026, 20:46 WIB

MAKI Bongkar Dugaan Bobolnya Kerahasiaan KPK, Desak UU Lama Dihidupkan Lagi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Fajar Ilman

fin.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai dugaan keterlibatan seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang menjadi sinyal melemahnya kualitas lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Boyamin, perkara itu memperlihatkan sistem pengamanan informasi di internal KPK tidak lagi seketat seperti sebelumnya.

"Ya menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia, bocor gitu. Dulu meskipun saya ini dekat dengan KPK, ya hanya tahu laporan saya gitu. Bahkan laporannya itu sudah dikembangkan kayak apa aja, saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidik gitu," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, budaya menjaga kerahasiaan di KPK semestinya berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk personel administrasi maupun satuan tugas yang tidak menangani perkara tertentu.

"Nah, saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia itu masih terjaga dengan baik. Termasuk pegawainya bagian admin, pegawainya yang bukan menangani itu gitu. Misalnya Satgasnya beda itu enggak tahu apa-apa. Kalau dulu betul-betul sangat apa? Sangat keras menjaga kerahasiaan, itu enggak boleh. Saling bocorkan itu juga enggak boleh. Satgas A menangani apa, bagaimana perkembangannya, ndak tahu," jelasnya.

Boyamin juga menyoroti posisi tersangka yang disebut merangkap sebagai ajudan pimpinan KPK. Menurutnya, jabatan tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi sensitif mengenai penanganan perkara.

"Yang tahu hanya pimpinan dan deputi, dan Satgas itu ketika gelar perkara untuk membedahnya gitu. Bahwa kemudian lanjutannya apa, Satgas yang lain ndak tahu. Nah ini kok bagian apa? Administrasi, tapi juga nampaknya dia punya jabatan tuh sebagai ajudan pimpinan gitu," ujarnya.

"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap tanda kutip lah ya, mencuri dengar, mencuri lihat gitu, dan melacak-lacak mana-mana perkara-perkara yang potensi bisa di- dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini kan sangat bahaya ini," sambung Boyamin.

Berkaca dari kasus tersebut, MAKI meminta Presiden dan DPR mengambil langkah dengan mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi dan mengembalikan aturan sebelumnya. Menurut Boyamin, regulasi lama dinilai lebih mampu menjaga integritas serta memperkuat sistem pengawasan di tubuh KPK.

"Caranya bagaimana? Kembalikan ke Undang-Undang lama. Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 harus dicabut, dibatalkan, dan kembali ke Undang-Undang lama. Karena dengan Undang-Undang lama, nilai-nilai itu terjaga betul, integritas itu terjaga betul, loyalitas hanya kepada pemberantasan korupsi terjaga betul," kata Boyamin.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama pihak swasta Mohamad Haris (GHA) atas dugaan pemerasan terhadap jajaran pemerintah daerah.

Sementara klaster kedua menyeret oknum internal KPK, yakni staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID