Hukum dan Kriminal . 11/07/2026, 15:59 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang lainnya berinisial DR.

"Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Sebelumnya, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penelusuran dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," ujar Budi.

Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut dijadikan barang bukti.

Penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga beroperasi sebagai money changer dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Barang bukti yang diamankan antara lain Rp4,46 miliar, 84.356 dolar Amerika Serikat, 17.595 riyal Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.

Penggeledahan turut dilakukan di Kafe De Klen, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Budi menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita masih didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.

"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id