"Dua halaman. Ditulis di satu lembar kertas bolak-balik".
Berarti panjang sekali waktu yang dipersiapkan untuk gantung diri. Harus menyiapkan tali masih pula harus menulis surat. Bukan niat yang datang sesaat.
Tentu ini akan jadi perkara hukum yang rumit. Kubur dr Icha harus dibongkar untuk otopsi. Memang barang bukti menunjukkan hubungan jelas antara tekanan dan kematian tapi kematian itu diputuskan sendiri oleh yang meninggal dunia.
Menekan dokter pastilah melanggar hukum. Bisa juga dikategorikan sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Polisi akan bekerja keras menemukan hubungan antara tekanan dan kematian.
Wasiat dr Icha jadi bukti yang kuat. Namun polisi masih harus menemukan hubungan langsung apakah isi surat sesuai dengan kenyataan di saat kejadian. Rasanya tidak sulit menemukannya: banyak saksi di IGD saat itu.
Yang jelas ini bukan lagi delik aduan: tanpa pengaduan keluarga pun polisi harus bertindak. Kelihatannya pasal penyalahgunaan wewenang akan terkait lebih nyata daripada tekanan yang menjadi penyebab tidak langsung kematian orang lain.
Kecuali: Anda memutuskan lain.(Dahlan Iskan)