Said Iqbal Siapkan Pekerjaan Baru untuk Korban Penyekapan di Percetakan, Gaji Rp5,8 Juta per Bulan

fin.co.id - 02/07/2026, 05:53 WIB

Said Iqbal Siapkan Pekerjaan Baru untuk Korban Penyekapan di Percetakan, Gaji Rp5,8 Juta per Bulan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengunjungi korban penyekapan bernama Tegar di kediamannya di Kebon Jeruk, Rabu (1/7/2026).

fin.co.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menawarkan pekerjaan baru kepada Tegar, korban dugaan penyekapan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat. Tawaran tersebut diberikan dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah proses hukum yang sedang berjalan selesai.

Said Iqbal menyampaikan langsung tawaran itu saat mengunjungi kediaman Tegar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, pada Rabu. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku prihatin setelah mengetahui korban hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap bulan selama bekerja.

"Kerja digaji cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Insyaallah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," kata Said Iqbal.

Ia mengatakan Tegar dipersilakan bergabung bekerja di kantornya setelah seluruh tahapan hukum rampung. Menurutnya, korban nantinya akan memperoleh penghasilan sesuai UMP, yakni sekitar Rp5,8 juta per bulan.

"Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujarnya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa kunjungannya dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan.

"Salam dari Pak Presiden Prabowo yang peduli. Saya datang ke sini karena diminta," katanya.

Di sisi lain, Tegar mengaku masih merasakan trauma akibat dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan percetakan tersebut.

Ia menuturkan persoalan bermula ketika dirinya dituduh mencuri limbah pelat cetak sebanyak 10 kali. Setelah tuduhan itu muncul, Tegar mengaku mengalami kekerasan bersama rekan-rekannya sebelum dibawa ke rumah dan dipermalukan di hadapan warga sekitar.

"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya, lalu dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga," katanya.

Dalam perkara tersebut terdapat tiga orang yang menjadi korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.

Tegar mengungkapkan bahwa perusahaan meminta masing-masing korban membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Padahal, menurutnya, nilai limbah pelat cetak yang diambil diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu.

Ia juga tidak membantah telah mengambil limbah pelat cetak tersebut. Tindakan itu, menurut Tegar, dilakukan karena saat itu ia sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang sedang sakit.

"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.

Selain tuntutan pembayaran ganti rugi, Tegar mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca