Kasus lain terjadi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta. Kejaksaan Agung pada Juni 2024 berhasil menangkap seorang buronan berinisial RM yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di unit tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,7 miliar. RM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
4. Penyimpangan Produk Gadai Emas di Banjar
Di Kota Banjar, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Banjar menetapkan seorang pegawai Pegadaian berinsial YY sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan produk gadai emas pada Juli 2024.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 dengan mekanisme yang tidak sesuai prosedur perusahaan.
Dalam perkara tersebut tersangka YY diduga ada kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian LM (Logam Mulia).
Tersangka juga diduga menggunakan angsuran nasabah. Kemudian menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana produk gadai emas yang seharusnya diawasi ketat justru dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan perusahaan dan negara.
5. Penyalahgunaan Dana Nasabah di Sidrap
Kasus korupsi juga terungkap di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada November 2024 silam.
Baca Juga
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan dana nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp610 juta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pimpinan cabang dan seorang pegawai pihak ketiga. Berdasarkan hasil audit, dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat tindakan pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang sah.
6. Kasus Pegadaian Syariah Cilegon
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten 17 November 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap pelaku. *