Ini Deretan Kasus Korupsi di Pegadaian 5 Tahun Terakhir: dari Kredit Fiktif hingga Penyimpangan Gadai Emas

fin.co.id - 23/06/2026, 14:58 WIB

Ini Deretan Kasus Korupsi di Pegadaian 5 Tahun Terakhir: dari Kredit Fiktif hingga Penyimpangan Gadai Emas

Pegadaian

fin.co.id - PT Pegadaian sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa gadai dan pembiayaan tak luput dari berbagai kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah perkara muncul di berbagai daerah dengan modus yang beragam, mulai dari kredit fiktif, penyalahgunaan dana nasabah, hingga penyimpangan transaksi gadai emas.

Kasus-kasus tersebut sebagian besar terungkap melalui audit internal perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

1. Kasus Korupsi Gadai Syariah di Pondok Aren

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial TAB dan JI dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai pada PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) di Pondok Jaya, Pondok Aren, Selasa 22 Juni 2026.

Terasangka TAB merupakan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pelayanan Syariah Pondok Jaya. Sementara JI berstatus nasabah yang mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai agunan.

Adapun dalam kasus ini, JI melakukan proses pengajuan pinjaman dengan menghubungi TAB yang ketika itu menjabat sebagai kepala unit.

Berdasarkan temuan tim penyidikan, terdapat fakta bahwa seluruh barang jaminan milik JI dikembalikan oleh TAB tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan pinjaman gadai.

Akibat perbuatan tersebut diduga timbul kerugian keuangan negara dengan besaran yang masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam KUHP.

2. Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Salah satu kasus yang masih dalam proses penyidikan terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam. Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan korupsi berupa transaksi kredit fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar. Perkara ini bermula dari laporan pihak Pegadaian setelah audit internal menemukan adanya transaksi yang diduga tidak sesuai prosedur.

3. Korupsi di Pegadaian UPC Anggrek Jakarta

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca