Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Siap Pasang Badan untuk Roy Suryo

fin.co.id - 21/06/2026, 10:13 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Siap Pasang Badan untuk Roy Suryo

Roy Suryo dan Dokter Tifa jalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

fin.co.id - Sebanyak sekitar 50 tokoh disebut siap memberikan jaminan dalam upaya penangguhan penahanan pakar telematika Roy Suryo yang terjerat kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi RS Polri Kramatjati, Sabtu 20 Juni 2026. Ia menyebut dukungan dari puluhan tokoh itu menjadi bagian dari ikhtiar hukum yang sedang ditempuh pihaknya.

“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy," kata Khozinudin.

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka atau tahap dua.

“Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Meski menyebut adanya dukungan dari puluhan tokoh, Khozinudin tidak merinci nama-nama seluruh pihak yang bersedia menjadi penjamin. Namun ia menyebut di antaranya terdapat eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin serta eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roy Suryo bersama dr Tifa telah ditahan setelah dijerat sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana.

"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

Keduanya juga diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Roy Suryo dan dr Tifa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka turut dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca