Nasional . 16/06/2026, 19:12 WIB
Ia menilai terdapat sikap yang kontradiktif dalam langkah yang diambil Sony. Di satu sisi ingin mengungkap keterlibatan pihak lain, namun di sisi lain masih ada pihak-pihak tertentu yang terkesan dilindungi.
"Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," kata Elza.
Pandangan tersebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa dirinya tidak dapat lagi menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum terhadap Sony Sonjaya.
Tidak hanya persoalan substansi perkara, Elza juga mengungkap adanya kendala internal dalam tim kuasa hukum Sony Sonjaya.
Ia menyebut salah satu pengacara lain dalam tim, Krisna Murti, membuat dirinya merasa tidak nyaman selama menjalankan tugas sebagai penasihat hukum.
Menurut Elza, aksesnya untuk bertemu langsung dengan Sony Sonjaya kerap mengalami hambatan. Bahkan saat dirinya berupaya menggali informasi lebih mendalam terkait kasus yang sedang berjalan, komunikasi tersebut disebut sering terputus atau dibatasi.
Padahal, Elza menegaskan dirinya bergabung secara sukarela tanpa menerima imbalan apa pun.
"Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dinamika internal yang cukup serius dalam tim pembela Sony Sonjaya sebelum akhirnya Elza memutuskan mundur.
Nama Sony Sonjaya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Sony Sonjaya menjadi salah satunya bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional.
Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Sony sempat dikaitkan dengan isu operasi tangkap tangan (OTT). Namun informasi tersebut dibantah olehnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id