Nasional . 16/06/2026, 19:12 WIB

Elza Syarief Blak-Blakan Soal Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pengacara senior Elza Syarief memutuskan untuk mundur dari tim penasihat hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut disampaikan Elza setelah merasa tidak lagi dapat memberikan pembelaan hukum secara maksimal kepada kliennya.

Menurut Elza, alasan utama dirinya mundur karena menilai Sony Sonjaya tidak bersikap terbuka dan jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/6), Elza mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan langsung kepada Sony sejak sehari sebelumnya.

Elza menjelaskan, sejak awal Sony Sonjaya berulang kali meyakinkan dirinya bahwa tidak terlibat dalam praktik korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, menurut Elza, Sony sempat bersumpah bahwa dirinya bersih dari segala tuduhan.

Namun seiring berjalannya proses hukum, Elza mengaku memperoleh sejumlah informasi yang membuatnya meragukan pernyataan tersebut.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah terkait penetapan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. AYS diketahui merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya meskipun bukan bagian dari struktur resmi Badan Gizi Nasional.

Menurut Elza, berbagai informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya aliran dana yang diterima Sony dari AYS secara berkala.

"Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza.

Pernyataan tersebut menjadi titik balik yang membuat Elza memilih mengakhiri keterlibatannya dalam tim pembela Sony.

Permohonan Justice Collaborator

Selain soal kejujuran klien, Elza juga menyoroti keinginan Sony Sonjaya untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang sedang berjalan.

Menurut Elza, peluang permohonan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil apabila yang bersangkutan tidak memberikan keterangan secara utuh dan transparan kepada penyidik.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id