fin.co.id - Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022 hingga 2025. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Penetapan tersangka tersebut juga mencakup AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu serta IM yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2021–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar. Namun, pada pemeriksaan perdana, hanya dua tersangka yang hadir.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Cahya di Bandung, Jumat.
Menurut Kejati Jabar, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejati Jabar belum membeberkan secara detail pola maupun mekanisme dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Penyidik masih melanjutkan proses pendalaman dan menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang belum dapat hadir karena alasan kesehatan.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Sementara itu, hingga kini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan mengenai kemungkinan penahanan masih menunggu perkembangan pemeriksaan lanjutan.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.