MEGAPOLITAN . 11/06/2026, 18:00 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memimpin langsung proses penertiban bersama sejumlah pihak berwenang. Penyegelan dilakukan setelah TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa lokasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pengelolaan sampah tanpa memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wawan.
DLH Kota Tangerang menjadikan penyegelan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Petugas memasang papan informasi penyegelan secara langsung di lokasi sebagai tanda bahwa operasional TPS dihentikan.
Sebelum mengambil tindakan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi dalam operasional TPS ilegal tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain melakukan penyegelan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga mengambil keterangan langsung dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pembuangan sampah secara ilegal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan terhadap praktik pengelolaan sampah tanpa izin resmi.
Wawan Fauzi menjelaskan bahwa setelah proses penertiban selesai, pengawasan di lokasi akan dilanjutkan oleh aparat kewilayahan agar tidak muncul kembali aktivitas serupa.
"Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan didampingi Kapolsek Pinang Iptu Aditya Wijanarko saat proses penertiban berlangsung.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id