MEGAPOLITAN . 11/06/2026, 18:00 WIB
Langkah penertiban tidak berhenti di Jalan Gembor Raya. Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan agenda lanjutan untuk menindak sejumlah TPS ilegal lainnya yang kini berada dalam proses pengawasan.
Beberapa lokasi yang masuk dalam daftar penertiban berikutnya berada di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda.
Langkah berkelanjutan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan sampah agar berjalan sesuai regulasi serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut Wawan Fauzi, keterlibatan warga akan mempercepat penanganan praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
"Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang," kata Wawan.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan tata kelola sampah yang lebih tertib serta menjaga kualitas lingkungan di wilayah Kota Tangerang. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id