fin.co.id - Banyak orang masih mengira jabatan kepala desa hanya sekadar pengabdian tanpa imbalan yang layak. Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas soal penghasilan kepala desa melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dengan aturan ini, gaji kepala desa kini lebih transparan dan terjamin.
Sumber Gaji Kepala Desa
Penghasilan kepala desa tidak diambil dari Dana Desa yang biasa digunakan untuk pembangunan. Dana tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).
Jika ADD tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tanpa mengganggu anggaran pembangunan.
Besaran Gaji Kepala Desa 2026
Besaran gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Saat ini, gaji pokok PNS golongan II/a berada di kisaran Rp2.184.000 per bulan. Artinya, kepala desa minimal menerima sekitar Rp2.620.800 setiap bulan.
Namun, angka tersebut bisa lebih tinggi tergantung kebijakan pemerintah daerah. Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bahkan bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Tunjangan yang Diterima
Tak hanya gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30 persen APBDes dapat dialokasikan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa.
Beberapa tunjangan tersebut meliputi:
-
Tunjangan jabatan sekitar Rp500.000
-
Tunjangan kinerja sekitar Rp300.000
-
Tunjangan kesejahteraan sekitar Rp200.000
-
Tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan
Jika dijumlahkan, total penghasilan kepala desa bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung daerah dan kebijakan setempat.
Fasilitas dan Jaminan
Selain gaji dan tunjangan, kepala desa juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga memiliki hak cuti serta fasilitas operasional untuk mendukung tugas di lapangan.