Serba Serbi Ramadhan . 25/02/2026, 09:39 WIB
fin.co.id - Umat Muslim di seluruh Indonesia kini tengah memasuki fase krusial di bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Sebagai salah satu pilar dalam rukun Islam, zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penyuci jiwa sekaligus bentuk kepedulian sosial menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengeluarkan panduan resmi mengenai besaran dan tata cara pembayaran. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah secara akurat, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di tanah air.
Secara mendasar, setiap individu Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sha' bahan makanan pokok. Jika kita konversikan ke dalam ukuran standar di Indonesia, angka ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga tersebut.
Namun, seiring dengan perkembangan pola ekonomi masyarakat, BAZNAS juga memfasilitasi pembayaran dalam bentuk uang tunai. Melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, otoritas zakat menetapkan angka standar nasional.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah jika ditunaikan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp50.000,00 per jiwa. Angka ini merupakan hasil penghitungan rata-rata harga beras nasional yang saat ini berlaku di pasar. Standar nominal tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi.
Memperhatikan Batas Waktu Pembayaran
Salah satu aspek penting dalam zakat fitrah adalah ketepatan waktu. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini sejak hari pertama Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. BAZNAS sangat menyarankan umat Islam untuk membayar lebih awal guna memberikan ruang waktu yang cukup bagi petugas amil dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik (penerima zakat).
Perlu Anda catat, jika seseorang menyerahkan zakat setelah salat Idul Fitri selesai, maka status titipan tersebut gugur sebagai zakat fitrah dan berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, disiplin waktu menjadi kunci agar pahala wajib ini tidak terlewatkan.
Digitalisasi Zakat: Cara Bayar Online dan Offline
Mengikuti arus teknologi, BAZNAS kini mempermudah proses pembayaran melalui jalur digital. Inovasi ini memungkinkan muzaki (pembayar zakat) melakukan transaksi dari mana saja tanpa harus mendatangi kantor amil secara fisik.
Berikut adalah langkah-langkah membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi:
Buka laman resmi di https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
Pilih kategori dana "Zakat Fitrah" pada kolom yang tersedia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id