Nasional . 06/12/2025, 18:00 WIB
Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemkab Tapanuli Selatan melakukan penangkapan empat truk pengangkut kayu ilegal dengan volume total 44 m³. Kayu tersebut berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan penegakan hukum terus berjalan dan pemerintah tidak tinggal diam.
Dalam klarifikasinya, Laksmi juga menjelaskan soal mekanisme pengelolaan kayu di luar kawasan hutan.
Menurutnya:
SIPUHH bukan izin, melainkan fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara, tepatnya di areal penggunaan lain (APL).
Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Kayu di wilayah PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan sehari-hari menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Agar tidak terjadi simpang siur, Laksmi menegaskan bahwa penebangan dalam kawasan hutan negara adalah ranah Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan.
Sementara penebangan di luar kawasan hutan (PHAT) masuk ranah pidana umum, bekerja sama dengan kepolisian dan pemda.
Di akhir penjelasannya, Laksmi menegaskan sikap tegas Kementerian Kehutanan:
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar.”
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang, memastikan bahwa Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin penebangan hutan baru di Tapanuli Selatan selama evaluasi SIPUHH berlangsung. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id