Nasional . 06/12/2025, 18:00 WIB

TERBONGKAR! Bupati Tapsel Tuding Kemenhut Beri Izin Penebangan, Dirjen PHL Balik Serang dengan Data Keras!

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan, yang sempat menghebohkan publik.

Pernyataan sang bupati sebelumnya menyebut Kementerian Kehutanan kembali memberikan izin penebangan hutan pada Oktober 2025, padahal sudah ada larangan sebelumnya.

Isu itu kemudian meluas, memicu pertanyaan publik terkait dugaan pemberian izin baru di tengah kondisi hulu Tapsel yang disebut semakin kritis akibat aktivitas penebangan.

Namun, Laksmi menegaskan dengan sangat jelas, bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (04/12/2025), Laksmi menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memerintahkan evaluasi menyeluruh atas layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Sebagai tindak lanjut, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 yang berisi penghentian sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Indonesia.

Artinya, tidak ada akses izin penatausahaan hasil kayu yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak saat itu.

“Belum ada satu pun PHAT di wilayah Tapanuli Selatan yang diberikan akses SIPUHH sejak Juli 2025,” tegas Laksmi.

Bupati Tapsel Sempat Mengirim Dua Surat Resmi ke Kemenhut

Laksmi tidak membantah bahwa Bupati Tapsel pernah menyurati Kemenhut masing-masing pada Agustus dan November 2025.

Isi surat tersebut pun sebenarnya sejalan dengan kebijakan Kemenhut.

“Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan,” ujar Laksmi.

Dengan kata lain, bukan hanya tidak ada izin baru, tetapi justru pemerintah daerah meminta agar semua akses diblokir, dan Kemenhut sudah menjalankan permintaan itu.

Meski tidak ada izin yang diterbitkan, Laksmi membenarkan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id