Restorative justice menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Jika pejabat mengembalikan kerugian negara dengan cepat, ia mendapat insentif seperti keringanan hukuman.
Tujuannya sederhana: negara lebih untung jika uang kembali dan bisa dipakai untuk rakyat, daripada sekadar memenjarakan pelaku tanpa pemulihan kerugian.
Kita tak bisa melarang kegagalan bisnis. Dalam kegagalan ada pelajaran, ada keberanian untuk bangkit.
Hukum yang menjadikan “kerugian negara” sebagai inti korupsi justru mematikan keberanian.
Negara maju melindungi proses yang benar, bukan menghukum hasil yang rugi.
Inovasi hukum menuntut keberanian membedakan antara niat jahat dan kegagalan wajar.
Jika paradigma baru ditegakkan, pejabat publik tak lagi dihukum karena risiko kebijakan, melainkan karena penyalahgunaan kuasa.
Dengan itu, hukum berubah: dari alat penebar rasa takut menjadi ekosistem keberanian, yang melahirkan terobosan sosial-ekonomi jangka panjang.
“The test of government is how it treats those in the dawn of their failures, not in the twilight of success.”
Jika Indonesia ingin maju, hukum korupsi harus bergeser: dari menghukum kerugian menjadi menegakkan integritas.
Baca Juga
Barulah Arga dan setiap pejabat negara bisa melompat lebih bebas, menyalakan ide besar tanpa takut dijerat kriminal.
Masa depan bangsa tumbuh bukan dalam ketakutan, melainkan dalam keberanian.***
Singapura, 3 Oktober 2025
Referensi
1.Susan Rose-Ackerman & Bonnie Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge University Press, 2016).