Dengan itu, garis tegas dapat ditegakkan antara risiko kebijakan sah dan tindak pidana korupsi.
“Secara filosofis, kriminalisasi ‘kerugian negara’ mengaburkan batas antara kejahatan korupsi dan risiko kebijakan yang sah.
Hukum yang menghukum kegagalan — bukan niat jahat — melanggar prinsip keadilan retributif. Ia menyamakan kesalahan administratif dengan kriminalitas terencana.
Paradigma ini menciptakan dilema etis: negara menjadi penjara inovasi, pejabat memilih stagnasi aman ketimbang lompatan progresif yang berisiko.
Padahal esensi korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, bukan kegagalan kalkulasi demi kepentingan publik.
Mengapa Indonesia memasukkan kerugian negara sebagai unsur korupsi?
Pertama, warisan kolonial. Wetboek van Strafrecht Belanda sudah mengenal ambtelijke corruptie (korupsi jabatan) dan verduistering (penggelapan). Sejak itu, penyimpangan kas negara dipandang sebagai pengkhianatan publik.
Kedua, pasca kemerdekaan. Orde Lama dan Orde Baru menempatkan keuangan negara sebagai simbol kedaulatan. Setiap penyimpangan anggaran dianggap ancaman pada legitimasi negara.
Ketiga, Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga
•UU No. 31/1999, Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
•Pasal 3 memakai unsur sama.
•UU No. 20/2001 memperkuat mekanisme uang pengganti (Pasal 18).
Keempat, undang-undang pendukung:
•UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
•UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.