Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi

fin.co.id - 04/10/2025, 20:43 WIB

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi

•UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

•UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

•UU 15/2006 tentang BPK.

2. Omnibus Law dengan Business Judgment Rule

Omnibus law berarti satu undang-undang baru yang merangkum banyak aturan lama sekaligus.

Di dalamnya dimasukkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum bagi pengambil keputusan.

Selama keputusan dibuat dengan niat baik, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, ia tak bisa dipidana meski hasil akhirnya merugikan negara.

3. Fokus Baru pada Niat, Integritas, dan Proses

Negara maju menghukum korupsi bukan karena rugi-untungnya, tapi karena niat jahatnya.

Reformasi hukum kita juga harus menekankan aspek proses: apakah pejabat beritikad baik, apakah prosedur dijalankan, apakah integritas terjaga.

Kalau semua itu dipenuhi, kegagalan dianggap risiko wajar, bukan kejahatan.

4. Standar Keputusan Publik Berbasis Due Diligence dan Audit Independen

Due diligence artinya pemeriksaan cermat sebelum mengambil keputusan, sedangkan audit independen artinya laporan keuangan dicek pihak luar yang netral.

Dengan standar ini, keputusan pejabat bisa diukur kualitasnya secara objektif. Jika prosedurnya benar dan diaudit, maka kerugian yang timbul dianggap risiko sah, bukan tindak pidana.

5. Mekanisme Restorative Justice

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID