Laporan KPA mencatat 295 konflik agraria pada tahun 2024, di mana 173 di antaranya melibatkan petani sebagai korban. Data WALHI tahun 2022 menunjukkan ketimpangan ekstrem, hanya sekitar 5,2% dari total lahan yang diberikan pemerintah diperuntukkan bagi rakyat, sementara 94,8% dikuasai oleh korporasi. Ini adalah pengkhianatan fundamental terhadap prinsip keadilan agraria.
Data dari Sensus Pertanian 2023 BPS mengonfirmasi ketimpangan ini. Dari sekitar 27,802 juta rumah tangga usaha pertanian, sebanyak 17,251 juta adalah petani gurem, yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Angka ini secara tegas menunjukkan betapa Serakahnomic merenggut hak petani atas tanah mereka sendiri.
Perpanjangan jangka waktu HGU yang kini memiliki jangka waktu lebih panjang membuka potensi monopoli lahan lebih lama oleh segelintir korporasi.
LHP Semester I Tahun 2024, BPK menemukan adanya sistem dan prosedur pengurusan sertifikat tanah dan perizinan hak atas tanah yang belum optimal pada Kementerian ATR/BPN. Temuan ini dianggap berpotensi membuka celah dan mempermudah praktik mafia tanah.
Solusi yang perlu dilakukan:
- Jalankan reforma agraria sesuai amanat UUPA secara masif. Lakukan audit forensik terhadap seluruh HGU, HGB, dan izin konsesi lahan skala besar sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Cabut izin yang tidak produktif dan terindikasi KKN.
- Redistribusikan lahan atau tanah yang sudah dicabut izinnya, untuk dikelola petani, nelayan, koperasi desa dan masyarakat adat, tentunya dengan pengawasan ketat, transparan dan akuntabel
- Bangun sistem sertifikasi tanah yang transparan, terintegrasi, dan bisa diakses publik secara real time untuk mencegah dualisme sertifikat dan praktik mafia tanah yang sudah merajalela, sejalan dengan semangat PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Bentuk Satgas khusus untuk menindak tegas mafia tanah sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 366 KUHP terkait pemalsuan surat. Terapkan hukuman maksimal, termasuk penyitaan aset dan denda masif, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk memberikan efek jera.
2. Energi dan Sumber Daya Mineral
Baca Juga
Sektor ESDM adalah harta karun yang paling banyak diincar Serakahnomic. Ia berwujud dalam perizinan tambang yang diobral dan praktik monopoli yang merugikan rakyat.
Kementerian ESDM mencatat pencabutan 2.078 IUP pada 2022 dan Kementerian Investasi/BKPM mencabut 2.051 IUP pada 2024. Setelah ditertibkan, pada Juli 2025 Kementerian ESDM mencatat ada 4.250 IUP yang masih aktif. Penerbitan dan Pencabutan IUP ini menunjukkan fakta bahwa sektor ESDM selama ini bermasalah parah.
IHPS I Tahun 2024 pada Oktober 2024, BPK menemukan adanya potensi PNBP senilai Rp71,7 miliar yang belum masuk ke kas negara, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tahun 2021-2023.
Selama semester II tahun 2024, BPK telah menyelamatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun. Serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau public service obligation kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Temuan ini menegaskan adanya ketidakpatuhan perusahaan dan kelemahan dalam pengawasan yang berujung pada hilangnya pendapatan negara.