Opini . 25/08/2025, 09:00 WIB
- Reformasi Agraria Total, lakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan lahan perkebunan skala besar dan distribusikan lahan yang telah dicabut izinnya kepada petani kecil dan koperasi desa.
- Sediakan subsidi pupuk dan benih yang benar-benar sampai ke tangan petani, bukan ke tangan para tengkulak. Gunakan teknologi digital untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Berdayakan petani dengan skema koperasi desa yang kuat sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan dukung implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
4. Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Kehutanan adalah sektor di mana Serakahnomic paling brutal. Hutan kita dirusak habis-habisan oleh praktik illegal logging dan alih fungsi lahan. Laporan Global Forest Watch (GFW) mencatat kehilangan hutan alam sebesar 259 ribu hektare pada tahun 2024, yang setara dengan 194 juta ton emisi CO2. Ini adalah bukti nyata bagaimana Serakahnomic merusak ekosistem demi keuntungan segelintir elite.
LHP Semester I Tahun 2023 dari BPK menemukan adanya potensi kerugian negara akibat izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak optimal dalam pembayaran PNBP di beberapa daerah. Selanjutnya menyoroti ketidaksesuaian laporan antara perusahaan dan pemerintah mengenai luas lahan yang dikerjakan dan volume produksi kayu, yang berpotensi menyebabkan kebocoran PNBP di sektor kehutanan.
Solusi yang perlu dilakukan:
- Hentikan sementara seluruh penerbitan izin baru untuk konsesi kehutanan. Lakukan audit menyeluruh terhadap semua izin yang sudah ada dan cabut yang terbukti melanggar sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Terapkan hukuman berat, termasuk sanksi lingkungan masif dan penyitaan aset, bagi perusahaan dan oknum pejabat yang terlibat perusakan hutan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Berikan pengakuan penuh dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan mereka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jadikan mereka sebagai penjaga hutan yang paling efektif.
- Wajibkan perusahaan yang merusak hutan untuk membiayai rehabilitasi dan reforestasi. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
5. Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Perdagangan adalah lini Serakahnomic yang paling halus dan mematikan. Mafia dagang mengendalikan harga komoditas vital dan menciptakan praktik kartel yang merugikan konsumen dan produsen kecil.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id