Opini . 18/08/2025, 10:33 WIB

Renungan 80 Tahun Indonesia Merdeka: 7,28 Juta Pengangguran Nanya, Kapan Giliran Kami Hidup Layak?

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Setiap kantor tenaga kerja di daerah diwajibkan untuk lapor kinerja mereka secara real-time di platform digital yang dapat diakses publik, sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Pendidikan dan Kesenjangan Skill, Sarjana Lulus Tapi Gak Tahu Mau Ngapain

UUD 1945, Pasal 31 ayat (1), sudah jelas menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, hak ini jadi tidak berarti jika pendidikan yang didapat tidak sesuai dengan kebutuhan zaman dan menciptakan kesenjangan skill yang lebar.

Masalah ini jadi salah satu alasan kenapa banyak sarjana tidak tertarik berwirausaha dan banyak lulusan yang memiliki keahlian di bidang yang sudah jenuh. Laporan The Future of Jobs 2023 dari World Economic Forum memproyeksikan bahwa 50% dari seluruh pekerja akan membutuhkan reskilling dalam lima tahun ke depan.

Jalan keluar menjembatani kesenjangan ini, kita harus beralih dari sistem hafalan ke praktek langsung. Kampus Universitas harus didorong untuk jadi laboratorium, bukan pabrik ijazah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 Tahun 2023 yang menekankan fleksibilitas kurikulum. Maka itu Kementerian Pendidikan, kementerian terkait, pelaku industri, serta KADIN dan APINDO, harus terlibat langsung dalam menyusun kurikulum.

Data Kementerian Pendidikan Januari 2024, yang menunjukkan hampir 1 juta mahasiswa telah berpartisipasi dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan tingkat serapan kerja yang meningkat, adalah bukti bahwa program ini salah satu adalah jalan keluar yang tepat.

Selain itu, ciptakan program intensif 6 bulan yang disponsori penuh oleh pelaku industri. Pelaku industri bisa milih calon peserta dari lulusan yang dianggap salah jurusan atau tidak punya keterampilan yang saat ini dibutuhkan.

Misalnya, seorang sarjana lulusan Sastra Inggris yang bekerja sebagai kasir, padahal ia punya potensi besar di bidang digital marketing. Setelah diperbaiki dengan program X-Tech Reskilling yang disponsori perusahaan teknologi lokal, ia kini jadi Content Strategist andal. Setelah lulus, langsung diikat dengan kontrak kerja, memberikan pekerjaan yang stabil dan kesempatan untuk hidup layak.

3. Birokrasi yang Bikin Pusing, Modal Awal Ludes di Meja Birokrat

Ketidaksesuaian pendidikan hanyalah satu dari sekian banyak tantangan. Simpul berikutnya adalah birokrasi yang justru mematikan inisiatif wirausaha. Pemerintah pusat sering nyatakan bahwa mengurus izin itu mudah, namun praktiknya di daerah masih berbelit-belit.

Urusan izin yang rumit, pungutan liar, dan waktu yang terbuang jadi beban berat bagi UMKM, membuat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik seolah tidak ada gunanya.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024, yang dirilis oleh Transparency International dengan skor 37 dari 100, adalah cerminan nyata dari sulitnya pengusaha kecil menghadapi birokrasi yang berbelit dan pungutan liar.

Jalan keluar mengatasi masalah ini, perlu dibangun satu platform digital terintegrasi di mana semua perizinan bisa diurus secara daring dan transparan. Sistem ini, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seharusnya memberikan waktu maksimal 3 hari kerja untuk izin UMKM, tanpa perlu tatap muka untuk menghindari pungutan liar.

4. Akses Modal yang Terbatas, Pengusaha Muda yang Kehabisan Bensin di Jalan

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id