Artinya, ia tidak perlu masuk penjara. Ia juga sudah tidak perlu lagi kehilangan jabatan bupati karena periode keduanya pun sudah berakhir.
Maka kalau pun misalnya ijazah S-1 Jokowi itu palsu tidak ada pengaruhnya apa-apa. Pun seandainya yang palsu itu ijazah SMA. Tetap saja keabsahan Jokowi sebagai presiden tidak terpengaruh.
"Bayangkan kalau keabsahan Presiden Jokowi dibatalkan, berarti semua keputusannya sebagai presiden dianggap melanggar hukum," katanya.
"Berarti pengangkatan gubernur, wali kota, bupati, dan segala macam itu batal," tambahnya. "Alangkah kacaunya. Hukum ketatanegaraan tidak seperti itu".
Penting tidak penting kadang tergantung dari mana melihatnya. Juga tergantung pada siapa yang melihat. Bisa jadi secara manfaat dianggap tidak penting. Tapi secara isu politik mungkin dianggap terlalu penting.(Dahlan Iskan)