Nasional . 27/03/2025, 12:57 WIB

Kejagung Didesak Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kami mendesak jaksa penyidik segera memeriksa pihak-pihak ini guna menghindari praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.

Boyamin mengatakan, belum ada pemeriksaan terhadap 79 KKKS yang terdaftar di Ditjen Migas hingga saat ini, meski kasus telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ia juga menyoroti peran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker dalam impor minyak mentah dan BBM yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp11,7 triliun.

"Nama-nama broker seperti FPS alias Jaamesh, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong sudah lama dikenal di industri ini. Namun, hingga kini mereka belum diperiksa," kata Boyamin.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp147 triliun. Menurutnya, para tersangka tidak berwenang mengambil keputusan kebijakan, sehingga pihak yang bertanggung jawab seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tak hanya itu, MAKI menyoroti dugaan mark-up biaya pengiriman minyak oleh lima perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping.

"Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan mark-up hingga lebih dari 30 persen, namun hingga kini belum ada pemeriksaan dari jaksa penyidik," kata Boyamin.

Dia juga menyoroti Kejaksaan Agung RI yang merilis jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun dan kerugian impor melalui broker sebesar Rp11,7 triliun.

Boyamin mengatakan, Kejagung perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara para tersangka dengan lima komponen utama kerugian negara dalam kasus ini kepada publik. Dia meyakini, penyidikan masih terbatas pada cluster kecil, sementara kasus ini seharusnya diperluas untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab.

"Demi tegaknya keadilan, kami meminta agar penyidikan diperluas, sehingga semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com