Khaerudin menambahkan, lahan yang dijadikan objek dalam sertifikat itu seharusnya menjadi milik negara dan bukan untuk diperdagangkan.
"Ini laut milik umum, milik negara. Kenapa bisa dijualbelikan dengan sertipikat-sertipikat palsu?" tanyanya, menuntut keadilan untuk warga nelayan Desa Kohod.
Warga Desa Kohod berharap pemerintah segera melakukan tindakan tegas agar permasalahan sertipikat palsu dan klaim hoax terkait pagar laut ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (Candra/DSW)