Polemik HGB di Laut Utara, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

fin.co.id - 23/01/2025, 15:14 WIB

Polemik HGB di Laut Utara, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

Ratusan Mahasiswa Menggelar Aksi Unjukrasa di Depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025.

Aksi unjuk rasa dipicu oleh polemik pagar laut terkait adanya penerbitan alas hak dalam bentuk Hak Guna Bangunam (HGB) dan Hak Milik (HM) beserta NIB-nya yang berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Dari pantauan, ratusan mahasiswa menggelar orasinya di depan pintu masuk gedung ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Sambil membentangkan spanduk bernada protes terhadap aksi pemagaran laut para pengunjuk rasa juga meminta oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang ikut bertanggungjawab atas penerbitan HGB dan HM di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, aparat keamanan dari Polresta Tangerang dan Satpol PP bersiaga mengamankan jalannya aksi yang sempat memanas setelah mahasiswa mencoba merangsek masuk ke dalam gedung ATR/BPN Kabupaten Tangerang, namun dicegah oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, berdasarkan analisa dan data yang dihimpun pihaknya menduga pagar laut tersebut bukan pagar laut yang dibangun hasil swadaya masyarakat. Melainkan, sebuah peta reklamasi.

Hal ini juga dikuatkan dengan data yang berada di laman ATR/BPN, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan dokumen 3 perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pesisir Pantai Tangerang Utara Tropical Coastland yang dibangun oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.

"Kami menduga adanya permainan dan praktik-praktik kotor secara terstruktur dan sistematis di lintas instansi pada persoalan pembangunan PIK 2 dalam hal ini mengenai penerbitan alas hak di laut jawa pesisir utara Kabupaten Tangerang yang secara meyakinkan tidak lepas dari peran kanwil ATR/BPN Kabupaten Tangerang," jelas Endang. 

Ia melanjutkan, GMNI menuntut Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk mentransparansikan alasan serta proses penerbitan alas hak di laut jawa pesisir utara secara terbuka.

Selain itu, GMNI juga menuntut Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi kepada segenap PPAT yang berperan dalam penerbitan alas hak tersebut.

Baca Juga

"Kami juga menuntut Kanwil ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk mengundurkan diri apabila tidak sanggup melaksanakan 2 point diatas," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis