Pemagaran Laut

Laut Tangerang Adalah Properti Umum, Gak Boleh Dipagari Seenaknya

Laut Tangerang Adalah Properti Umum, Gak Boleh Dipagari Seenaknya

Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).