Pemagaran Laut
Laut Tangerang Adalah Properti Umum, Gak Boleh Dipagari Seenaknya
Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).