fin.co.id – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin di Jakarta Timur. Keduanya kini telah ditahan setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan status hukum RM dan ER telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Sudah sebagai tersangka," kata Alfian saat dikonfirmasi, Minggu 31 Mei 2026.
Menurut Alfian, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu (30 Mei 2026). Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.
"(Dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Polisi menduga para tersangka tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak penyelenggaraan pernikahan dengan para korban. Setelah menerima pembayaran dari klien, layanan yang dijanjikan tidak direalisasikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata Alfian.
Meski kedua tersangka telah diamankan, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan aktivitas mereka sebelum ditangkap.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi mencatat terdapat 58 pasangan calon pengantin menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak menerima fasilitas sesuai kesepakatan. Sementara 56 pasangan lainnya gagal melaksanakan acara yang telah direncanakan.
Baca Juga
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Alfian dalam unggahan media sosialnya yang dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lain masih berlangsung.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjut Alfian.
Ia menegaskan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pola dan modus yang digunakan para pelaku.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," ujarnya.