fin.co.id - Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang Merak.
Gelar ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, pada Senin 6 Januari 2025.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata mengatakan, ada tiga oknum TNI AL yang diduga dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 tersebut.
"Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI," kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi persnya.
Ia menerangkan, dirinya mendapat informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
"Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang," kata Denih.
Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.
Baca Juga
"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," ujar Denih.
Sementara itu, Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus penembakan bos rental mobil itu. Kata dia, ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan," kata Sasmita.
Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.
"Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses," tuturnya.