News . 31/12/2024, 16:35 WIB

Ini Capaian Kejagung Sepanjang 2024: Mulai Korupsi Timah Hingga Penyelamatan Uang Negara

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Sepanjang 2024 mulai Januari hingga Desember 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangani sejumlah perkara besar.

Beberapa di antaranya menjadi atensi publik. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, hingga penuntutan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Semua dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di depan persidangan. Dilakukan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun," tegas Harli Siregar dalam konferensi pers akhir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Dari berbagai kasus yang ditangani Kejagung, lanjut Harli, beberapa perkara menarik perhatian masyarakat. Apa saja?

  1. Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022. Kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131.
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000.
  3. Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53;
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857.36.
  6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut adalah Rp 310.608.424.224.032 plus USD 7.885.857.36 dan 58,135 Kg emas.

Khusus Perkara Komoditas Timah kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. Yaitu:

  1. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
  2. HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76

Total kerugian negara: Rp 2.284.950.217.912,14

  1. Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519
  2. Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700:

    - Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100 

    - Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000

    - Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600

Total kerugian negara pada perkara ini Rp300.003.263.938.131,14.

Kejagung, kata Harli, juga menangani perkara kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:

Eksekusi: 1.836 perkara

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com