Politik . 03/08/2026, 20:04 WIB

Gejolak Buruh di Depan Mata? KSPSI Ingatkan DPR soa RUU Ketenagakerjaan hingga ancaman Isu Agustus!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan ekstra serius serta terbuka. Pihaknya mewanti-wanti agar pola pembahasan yang terburu-buru seperti pada Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak kembali terulang dan memicu gelombang perlawanan massal.

Andi Gani menyampaikan hal tersebut secara langsung saat mendatangi Gedung DPR RI di tengah dinamika situasi nasional yang kian menghangat.

"Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, yang berjejal, berjilid-jilid, sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia," kata Andi Gani di DPR RI, Senin, 3 Agustus 2026.

Isyaratkan Situasi Rawan dan Isu Kerusuhan Agustus

Tak hanya soal draf aturan, Andi Gani juga melemparkan peringatan serius terkait kondisi sosial-politik yang dinilai rentan di tingkat akar rumput. Ia meminta anggota dewan tidak menganggap remeh potensi gejolak masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.

"Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Dan memang kami di tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan," ujarnya.

Koalisi 90% Buruh Sodorkan Draf Resmi ke Panja DPR

Demi mempercepat pembahasan tanpa mengabaikan aspirasi pekerja, koalisi yang mengklaim menaungi 90 persen kekuatan buruh di Indonesia, terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi nasional, telah merampungkan draf tandingan RUU Ketenagakerjaan untuk diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) DPR.

"Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," kata Andi Gani.

Kejar Tenggat Waktu Dua Bulan dari Mahkamah Konstitusi

Andi Gani memberikan apresiasi atas keterbukaan DPR yang tetap mau memuka ruang dialog meski sedang dalam masa reses. Langkah ini krusial mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu ketat hingga akhir Oktober untuk menuntaskan regulasi tersebut.

"Saya yakin DPR serius. Mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua stakeholder," ujarnya.

"Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini. Sangat singkat. Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id