Hukum dan Kriminal . 03/08/2026, 19:55 WIB

Live Medsos Berujung Tuduhan Eksploitasi Anak? Konten Kreator Bigmo Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya resmi mengusut pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung (live) di media sosial. Dugaan pelanggaran ini menyeret nama seorang konten kreator populer, Bigmo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dokumen pengaduan tersebut telah berada di tangan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polda Metro Jaya.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.

Identitas Korban Belum Diketahui, Status Masih Pengaduan

Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini saat ini masih berstatus sebagai surat pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi. Hal tersebut lantaran identitas anak yang diduga menjadi korban dalam siaran live tersebut belum diketahui secara pasti.

"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," ujarnya.

Polisi Buru Identitas Korban dan Dalami Bukti Siaran Langsung

Saat ini, tim penyidik dari Dit PPA PPO Polda Metro Jaya tengah bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan serta bukti-bukti digital untuk mengidentifikasi sosok anak tersebut sekaligus membedah Unsur tindak pidana eksploitasi ekonomi yang dilaporkan.

"Saat ini Direktorat PPA PPO sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," terang Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hak serta eksploitasi terhadap anak. Proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum definitif berikutnya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id