JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim ke 4 Terdakwa Perkara Komoditas Timah

fin.co.id - 28/12/2024, 17:36 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim ke 4 Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

fin.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, hal tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pertama, JPU menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Tamron alias Aon. Yakni terkait putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga) dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Kemudian terkait putusan atas nama Kwanyung alias Buyug. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.        

Termasuk putusan barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, putusan atas nama Hasan Tjie yang putusan majelis hakim adalah pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, barang bukti conform JPU dan membayar biaya perkara Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. 

Terakhir adalah putusan atas nama Achmad Albani yang diputus pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Kemudian, barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih   belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli lewat keterangan resminya diterima, Sabtu 28 Desember 2024. 

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Khanif Lutfi
Penulis