fin.co.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespon keputusan pemerintah dalam menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Jokowi mengatakan PPN 12 persen telah menjadi amanat undang-undang.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Jokowi meyakini pemerintah pasti telah melakukan perhitungan dan mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut di masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
Baca Juga
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," ucapnya.
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan awal mula kebijakan penaikan PPN 12 persen. Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.
“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya.