Jokowi Respon PPN 12 Persen: Sudah Diputuskan Undang-Undang, Pemerintah Harus Menjalankan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespon keputusan pemerintah dalam menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025.
Sebagai presiden, lanjut Muzani, Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan, termasuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Sekarang kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” tegasnya. (Anisha/dsw).