Dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar.
PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.
Menurutnya, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan. Selanjutnya, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.
Baca Juga
Skema Kebijakan PPN dan Insentif:
- Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi: Tetap NOL Persen alias bebas PPN
- Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik: Tetap NOL Persen atau bebas PPN
- Minyak Kita, tepung terigu, gula industri: Tetap 11 persen (1 persen ditanggung pemerintah)
- PPh Final 0,5 persen: Diperpanjang hingga 2025
- PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan Rp 10 juta: Ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
- Diskon Listrik 50 persen: Untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 VA mulai Januari - Februari 2025
- Bantuan pangan/beras: Januari - Februari 2025 tiap keluarga 10 Kg untuk 16 juta KK (Kepala Keluarga)
- Diskon PPN 100 persen: Untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 Miliar, untuk bagian harga Rp 2 Miliar Januari - Juni 2025
- Pekerja yang mengalami PHK: Diberi kemudahan mengakses JKP
- Subsidi bunga 5 persen: Revitalisasi mesin untuk produktivitas
- Bantuan 50 persen: Untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
- Kendaraan listrik berbasis baterai: PPnBM DTP 15 persen untuk CKD/CBU
- PPN DTP 10 persen: KBLBB CKD
- Bea Masuk NOL Persen: Untuk KBLBB CBU
-
PPnBM DTP 3 persen: Kendaraan listrik hybrid