Siap-Siap Cuy! Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66 Persen Mulai 5 Januari 2025

fin.co.id - 16/12/2024, 18:58 WIB

Siap-Siap Cuy! Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66 Persen Mulai 5 Januari 2025

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66 Persen Mulai 5 Januari 2025--

fin.co.id - Kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen juga berimbas pada kendaraan bermotor. Naiknya nggak tanggung-tanggung: 66 Persen.

Mulai 5 Januari 2025 mendatang, para pemilik kendaraan bermotor dapat dikenakan 2 komponen pajak baru. Yaitu opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Opsen pajak PKB dan BBNKB ini ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Saat ini, terdapat ada 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi 9.

Masyarakat yang membeli kendaraan baru terhitung sejak 5 Januari 2025 akan dipungut 2 pajak tambahan baru tersebut.

Barang dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan barang dan jasa premium menjadi target pengenaan.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi. Terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Setidaknya ada 4 kategori barang dan jasa premium yang bakal jadi obyek PPN 12 persen. Apa saja?

  • Pertama: Bahan makanan premium. Seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
  • Kedua: Jasa pendidikan premium. Ini untuk yang uang sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah (sekolah internasional).
  • Ketiga: Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
  • Keempat: Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

Sri Mulyani menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar 6 aspek.

Di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Kemudian, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rizal Husen
Penulis