Ini 3 Menteri Prabowo yang Baru Dilantik Sudah Buat Kontroversi hingga Tuai Kritikan, Ada yang Minta Anggaran Rp20 Triliun

fin.co.id - 24/10/2024, 11:36 WIB

Ini 3 Menteri Prabowo yang Baru Dilantik Sudah Buat Kontroversi hingga Tuai Kritikan, Ada yang Minta Anggaran Rp20 Triliun

Ini 3 Menteri Prabowo yang Baru Dilantik Sudah Buat Kontroversi hingga Tuai Kritikan, Ada yang Minta Anggaran Rp20 Tiliun.

fin.co.id - Terhitung ada tiga Menteri di Kabinet Merah Putih Pemerintah Prabowo Subianto yang mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga jadi sorotan netizen di media social pasca pelantikan.

Mulai dari meminta anggaran Rp20 triliun, hingga menyebut kasus pembunuhan, penjarahan dan penculikan pada tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan kontroversial tersebut dikeluarkan tepat beberapa jam usai pelantikan Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta pada Senin 21 Oktober 2024.

1. Menteri Yusril Ihza Mahendra:

Yang pertama, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra jadi sorotan dan tuai kritik, lantaran mengatakan selama beberapa decade terakhir, Indonesia tidak ada kasus pelanggaran HM berat.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi Menteri Hakim dan HAM saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Yusril mengatakan, yang disebut pelanggaran HAM berat itu seperti genosida, pembersihan etnis, dan itu tidak terjadi di Indonesia.

"Kalau pelanggaran HAM sih setiap kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir," ujarnya.

Saat ditanya kasus kerusuhan ada tahun 1998, Yusril mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Enggak," ujarnya singkat. Namun Ia tidak melanjutkan kembali alasan kenapa tidak menyebut tragedi '98 sebagai pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Yusrli itu kemudian dikritik oleh eks Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, Menteri tidak punya hak menyebut sebuah kejadian sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Mahfud mengatakan, kerusuhan tahun 1998 telah disepakati oleh Komnas HAM dan Pemerintah era Jokowi sebagai pelanggaran HAM berat.

"(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang," katanya.

Afdal Namakule
Penulis