69 WNI Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan dari Filipina
Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintahan Filipina karena terlibat dengan aktivitas judi online (judol) dan Cyber Scamming di negara tersebut
"Semua operasi POGO harus dihentikan, dan seluruh perusahaan yang terlibat harus keluar dari Filipina sebelum akhir tahun ini," ungkap Marcos.
Keputusan itu diambil sebagai langkah pemerintah Filipina untuk menekan dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh industri perjudian online di negara tersebut. Termasuk keterlibatan pekerja asing, seperti WNI, yang bekerja baik secara legal maupun ilegal di sektor tersebut.
(Can)