Cyber Scamming

69 WNI Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan dari Filipina

69 WNI Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan dari Filipina

Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintahan Filipina karena terlibat dengan aktivitas judi online (judol) dan Cyber Scamming di negara tersebut