Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

fin.co.id - 25/07/2026, 00:03 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Sebuah plot twist besar mengguncang penegakan hukum Tanah Air! Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejadian mengejutkan ini berlangsung kilat: berawal dari pemanggilan biasa sebagai saksi, statusnya mendadak diubah oleh tim penyidik di tengah jalannya pemeriksaan.

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya sejatinya bersikap kooperatif sejak awal dipanggil berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, situasi berubah drastis saat hari mulai gelap.

“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Kooperatif dan Pasrah Menjalani Proses Hukum

Sesaat setelah penyerahan berkas penetapan tersangka dan surat penahanan, tim penyidik langsung mencecar Febrie dengan serangkaian pertanyaan dalam kapasitas barunya. Sang kuasa hukum mengklaim kliennya tidak berusaha menghindar dan menjawab seluruh tuduhan dengan gamblang.

“Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Pak FA menjelaskan seluruh pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai dengan yang beliau ketahui. Sejak awal beliau bersikap kooperatif, profesional, dan menghormati proses penegakan hukum,” ujarnya.

Misteri Empat Dokumen Penyidikan

Sebagai pengacara yang baru ditunjuk untuk mendampingi kasus ini, Febri Diansyah membeberkan adanya sekumpulan berkas hukum yang menyelimuti perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

“Ada tiga sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan dan kemudian ada satu surat penetapan tersangka. Jadi total ada empat dokumen, yakni tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka. Nanti silakan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Agung,” katanya.

Lepas Jabatan, Minta Diperlakukan Adil

Satu hal yang ditegaskan oleh tim kuasa hukum adalah bahwa kliennya kini datang bukan lagi sebagai penguasa Kejaksaan, melainkan sebagai masyarakat biasa yang menuntut kesetaraan di mata hukum. Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung membuka secara gamblang bukti dan dasar tuduhan TPPU tersebut.

“Beliau tidak lagi menjadi Jampidsus. Beliau adalah warga negara seperti yang lainnya dan sangat berharap proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas secara terang apa sebenarnya kebutuhan penyidikan dan indikasi dugaan TPPU yang disangkakan,” tutur Febrie.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID