Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui Puluhan Tas Mewah Hasil Endorse

fin.co.id - 10/10/2024, 15:11 WIB

Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui Puluhan Tas Mewah Hasil Endorse

ktris Sandra Dewi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Aktris Sandra Dewi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mencecar Sandra Dewi soal asal 88 tas mewahnya.

“Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded, itu bagaimana?” tanya Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi mengaku jika tas tersebut didapat dari hasil endorse. Ia menyebut, dari klien-kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24,2 juta follower.

"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsemen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," terangnya.

Kemudian, sambungnya, dirinya mendapatkan puluhan tas tersebut. Karena, kata dia, dirinya mempromosikannya di media sosial miliknya.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas, ini di-endors oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia," tuturnya.

Hakim kemudian kembali mengonfirmasi jumlah tas yang tertulis dalam dakwaan tersebut. Sandra mengakui jika tas-tas yang didapatkan dari hasil endorse tersebut tak semuanya ia pakai. Namun, ia juga menjualnya. "Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya. Karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," katanya.

Dia menegaskan, tas-tas tersebut ia terima ketika menerima permintaan endorsement dan tidak pernah dibelikan oleh suaminya. “Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu yang dilimpahkan yakni 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Adapun rincian dari 11 unit bidang tanah dan bangunan yaitu 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.

"Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire," kata Harli, Senin 22 Juli 2024.

Selanjutnya, ada tas branded 88 unit, perhiasan sebanyak 141 buah, uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp13,58 miliar dan Logam mulia 7 unit.

(Ani)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID