"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul.
Sebab, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang.
Untuk itu, dia menyebut penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih.
"Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.
Dia pun membenarkan bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI.
Baca Juga
"Kalau sekarang ada 11 (komisi), ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya.